Briliant.id, Jakarta – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya, kini Sri Masri Sumuri kembali fokus akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Laporan tersebut berdasarkan temuan Bawaslu Boalemo atas dugaan pemberian janji oleh Caleg Sri Masri Sumuri yang diputuskan tidak bersalah di Pengadilan Negeri Boalemo.
Maka berdasarkan putusan tersebut Sri akan melaporkan Bawaslu ke DKPP atas dugaan pelanggaran SOP dan pencemaran nama baik terhadap temuan kepada Sri Masri Sumuri dan akan melaporkan Bawaslu Boalemo ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) atas kerugian materil yang dialaminya.
“Putusan MK menolak gugatan saya, dan sebagai warga negara yang taat saya wajib menerima putusan tersebut, tapi karena kemarin atas temuan Bawaslu yang berakibat isu pencoretannya saya dan berakibat politik terhadap perolehan suara saya, maka saya akan fokus melaporkan Bawaslu Boalemo,” ungkap Sri via telpon, Kamis 23 Mei 2024.
Sri menuturkan, bahwa ia telah berusaha memberikan buktikan di hadapan hakim MK, namun kehendak Allah berkata lain, gugatan yang ia ajukan di tolak.
Sehingga kedepan Sri akan terfokus pada membenahi diri, dan jika masyarakat menghendaki ia akan bertarung sebagai calon wakil bupati di Kabupaten Pohuwato.
“Dan proses panjang politik menuju arah yang benar saya akan membenahi dulu persoalan yang terjadi, selanjutnya tidak tau kalau politik kedepan akan kemana, apakah mau lanjut berkarir di politik atau berbisnis jasa, atay berbisnis dagang, bahkan kalau masyarakat izinkan maju jadi wakil bupati saya pun siap, tetapi dgn izin keluarga, partai dan Allah SWT,” ungkap Sri.