Briliant.id, Pohuwato – Kepala dinas kesehatan (dinkes) Kabupaten Pohuwato, Fidi Mustafa, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang beredar mengenai keluhan masyarakat terkait dengan pengurusan kir dokter yang Di persulit oleh puskesmas marisa.
Menurutnya, bahwa pengurusan kir dokter memang berbayar, karena pengurusan kir dokter itu atas permintaan sendiri bukan atas kemauan dari Pihak Medis
“Kalau KIR itu memang harus bayar sesuai tindakan berdasarkan tarif perda, Karena KIR itu adalah tindakan pemeriksaan atas permintaan sendiri, bukan atas indikasi medis,“ujarnya pada, Jumat (14/06/2024)
Fidi Mustafa, menyampaikan bahwa pengurusan kir dokter tidak di tanggung oleh BPJS, karena BPJS hanya berlaku untuk orang yang sakit
“KIR itu tidak ditanggung oleh BPJS, karena pemeriksaan untuk orang sehat, Bukan pemeriksaan untuk orang sakit, yg ditanggung BPJS itu adalah pemeriksaan dan pelayanan kesehatan untuk orang sakit, Jadi yg gratis dan ditanggung BPJS itu adalah pemeriksaan dan payanan kesehatan untuk orang sakit, bukan untuk orang sehat,Dan konsep ini berlaku untuk semua fasilitas kesehatan milik pemerintah di seluruh Indonesia, ”tambahnya.
Fidi melanjutkan, jika semua alat, obat dan bahan di gunakan untuk orang sakit dan orang sehat maka anggaran yang di sediakan pemerintah tidak akan mencukupi.
“Semua alat, obat dan Bahan2 medis itu di belanja untuk digunakan secara gratis pada masyarakat yg sakit dan membutuhkan pertolongan, klau yg sehat juga harus gratis, maka berapapun anggaran yg disediakan oleh pemerintah pasti tdk akan cukup, ”pungkasnya.